Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)

Bidang Usaha untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Pelaksanaan Langsung (Kontraktor)
Perencana, Pelaksana & Pengawas Konstruksi.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi.
 
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Kualifikasi Pada Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi bagi Perusahaan :
  1. Perusahaan PMDN/BUMN   : Kecil , Menengah , Besar , Spesialis
  2. Perusahaan PMA/BUJKA       : Besar , Spesialis
Adapun bidang dalam SBU Pelaksana Jasa Konstruksi , diantara lain :
  1. Pelaksana Konstruksi Gedung (BG) 
  2. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (BG001)
  3. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Perkantoran (BG002)
  4. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Industri (BG003)
  5. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Perbelanjaan (BG004)
  6. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG005)
  7. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG006)
  8. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Penginapan (BG007)
  9. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Olahraga dan Hiburan (BG008)
  10. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009)
  1. 2. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil (BS) Kualifikasi : Kecil , Menengah , Besar
  1. Konstruksi Gedung Sipil Jalan (BS001)
  2. Konstruksi Gedung Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (BS002)
  3. Konstruksi Jalan Rel Kreta ( BS003 )
  4. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase ( BS004 )
  5. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih ( BS005 )
  6. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas. ( BS006 )
  7. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (BS007)
  8. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (BS008)
  9. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (BS009)
  10. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010)
  11. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (BS011)
  12. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (BS012)
  13. Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi (BS013)
  14. Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (BS014)
  15. Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi (BS015)
  16. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga (BS016)
  17. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl (BS017)
  18. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (BS018)
  19. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit (BS019)
  20. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya (BS020)
2.Pekerjaan Konstruksi Sifat Spesialis, yang terbagi atas : 
– Pekerjaan Konstruksi Pabrikasi Spesialis (KP)
  1. Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung (KP001) KBLI 41020
  2. Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi bangunan sipil (KP002) KBLI 42930
– Pekerjaan Konstruksi Persiapan (PL) :
  1. Pengerukan (PL001) KBLI 42914
  2. Pembongkaran Bangunan (PL002) KBLI 43120
  3. Penyiapan Lahan Konstruksi (PL003) KBLI 43120
  4. Penyiapan Lahan (PL004) KBLI 43120
  5. Pembuatan Pengeboran Sumur Air Tanah (PL005) KBLI 42207
  6. Pekerjaan Utilitas (PL006) KBLI 43120
  7. Survei Penyelidikan Lapangan (PL007) KBLI 43120
  8. Pemasangan Perancah (Staiger) (PL008) KBLI 43902
– Pekerjaan Konstruksi Instalasi (IN) :
  1. Instalasi Mekanikal (IN001) KBLI 43291
  2. Instalasi Telekomunikasi (IN002) KBLI 43212
  3. Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur (IN003) KBLI 43299
  4. Instalasi Minyak dan Gas (IN004) KBLI 43223
  5. Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara (IN005) KBLI 43214
  6. Instalasi Elektronika (IN006) KBLI 43213
  7. Instalasi saluran air (plambing) (IN007) KBLI 43221
  8. Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara (IN008) KBLI 43224
  9. Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur (IN009) KBLI 43229
  10. Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya (IN010) KBLI 43216
  11. Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (IN011) KBLI 43215
  12. Instalasi Pemanas dan Geotermal (IN012) KBLI 43222
  13. Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (IN013) KBLI 43292
– Pekerjaan Konstruksi Penyelesaian Bangunan (PB)
  1. Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (PB001) KBLI 43301
  2. Pekerjaan Lantai Saniter (PB002) KBLI 43302
  3. Dekorasi Interior (PB003) KBLI 43304
  4. Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni (PB004) KBLI 43304
  5. Pengecatan (PB004) KBLI 43303
  6. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya (PB005) KBLI 43309
  7. Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi (PB006) KBLI 43305
  8. Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi (PB007) KBLI 43309 
– Pekerjaan Konstruksi Khusus (KK)
  1. Pondasi Konstruksi (KK01) KBLI 43901
  2. Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air (KK002) KBLI 42921
  3. Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air (KK003) KBLI 42921
  4. Konstruksi Pelindung Pantai (KK04) KBLI 42922
  5. Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement) (KK005) KBLI 43909
  6. Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak, dan Kedap Air, Minyak, dan GasKonstruksi Pelindung Pantai (KK006) KBLI 43909
  7. Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi (KK07) KBLI 43302
  8. Perkerasan Aspal (KK008) KBLI 43909
  9. Perkerasan Berbutir (KK009) KBLI 43909
  10. Pengeboran dan lnjeksi Drilling and Grouting (KK010) KBLI 43909
  11. Pemasangan Rangka dan Atap / Roff Covering (KK011) KBLI 43903
  12. Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) (KK012) KBLI 43909
  13. Konstruksi Terowongan (KK013) KBLI 42104
  14. Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Annealing, Flare atau Incinerator) (KK014) KBLI 43909
  15. Pemasangan Kerangka Baja (KK016) KBLI 43904
– Pekerjaan Konstruksi Penyewaan Peralatan (PA)
  1. Penyewaan Peralatan Konstruksi (PA001) KBLI 43905
Persyaratan dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Diantara lain : 
Proses SBU Jasa Konstruksi : 7 Hari Kerja Setelah menerima Kelengkapan dokumen
Masa Berlaku : 3 Tahun Setelah Sertifikasi terbit

Info Lebih Lanjut Hubungi Kami : Konsultasi Gratis 0811-8888-922 

Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Kualifikasi Kecil K1

Maksimum 2 Klasifikasi yang berbeda dan 4 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK).

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Persyaratan pengalaman kerja tidak dibutuhkan.

Kualifikasi Kecil K2

Maksimum 2 Klasifikasi yang berbeda dan 6 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK).

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Harus memiliki kekayaan bersih Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Harus memiliki pengalaman kerja sesuai sub bidang secara komulatif paling sedikit Rp. 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

Kualifikasi Kecil K3

Maksimum 3 Klasifikasi yang berbeda dan 8 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK).

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Memiliki kekayaan bersih Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Memiliki pengalaman kerja secara komulatif paling sedikit Rp. 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

Kualifikasi Menengah M1

Maksimum 4 Klasifikasi yang berbeda dan 10 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi yang berbeda.

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 833.000.000.000,- atau secara komulatif paling sedikit Rp. 2.500.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun. Khusus untuk permohonan baru tidak dipersyaratkan.

Kualifikasi Menengah M2

Maksimum 4 Klasifikasi yang berbeda dan 12 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi yang berbeda.

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Harus memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 3.330.000.000,- per sub bidang atau secara komulatif paling sedikit Rp. 10.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

Kualifikasi Besar B1

Maksimum 4 Klasifikasi yang berbeda dan 14 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap klasifikasi.

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 16.600.000.000,- atau secara komulatif paling sedikit Rp. 50.000.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

Kualifikasi Besar B2

Maksimum 4 Klasifikasi yang berbeda dengan Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Tidak Terbatas “Sesuai Kemampuan Perusahaan”.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap klasifikasi.

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Harus memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 83.330.000.000,- per sub bidang atau secara komulatif paling sedikit Rp. 250.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun..

Become a Member

SBUJPTL & IUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikat tersebut berbeda penggunaannya, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pekerjaan Umum, maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Kementerian PU melalui LPJK.

Dan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pertambangan Migas atau Batubara (ESDM), maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Badan Usaha yang telah di Akreditasi sebagai Badan Sertifikasi terdaftar.

Proses Sertifikasi

Proses Sertifikat Kompetensi Dilakukan Selama 1 Bulan

Training selama 2 hari kerja Via Zoom
Uji Kompetensi selama 1 hari kerja Via Zoom
3 Minggu Setelah menerima kelengkapan dokumen

2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan

3. Tentukan kualifikasi perusahaan

4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi

Persyaratan Sertifikat Badan Usaha

  • 1. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).

  • 2. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan – Perubahaan Terakhir

  • 3. Copy SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman

  • 4. Copy NPWP Perusahaan

  • 5. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • 6. Copy KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris

  • 7. Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)

  • 8. Copy KTP dan NPWP Ijasah Tenaga Ahli

  • 9. Copy KTA dari Asosiasi Kontruksi ( Jika Perpanjangan )

  • 10. Copy Data Keuangan ( Neraca Bisa di Buatkan )

  • 11. Kop Surat Perusahaan & Stempel

  • 12. Telp dan Email Pemohon

  • 13. Foto 3 x 4 Direktur atau Penanggung Jawab Badan Usaha

Jenis Usaha Pembangunan & Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik

Subbidang : PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTN atau PLTEBT

KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA
KECIL 50 Juta sd 500 Juta  Maks 2.5 Milyar Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2
MENENGAH >500 Juta sd 10 Milyar Maks 50 Milyar  Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2
BESAR >10 Milyar Tak terbatas  Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 2

Subbidang : Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Gardu Induk

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

 Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 3

Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/  SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

  Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

 Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

Subbidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah & Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

 Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

Dan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pertambangan Migas atau Batubara (ESDM), maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Badan Usaha yang telah di Akreditasi sebagai Badan Sertifikasi terdaftar.

PT STARTUP

+ Virtual Office Silver Promo

PT ENTREPRISE

+ Virtual Office Silver Promo

PT ENTREPRISE

+ Virtual Office Silver Promo

ISO 9001:2015

Standart Manajemen Mutu

ISO 14001:2015

Standart Manjemen Lingkugan

ISO 45001:2018

Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan

ISO 22000 :2018

Standar keamanan pangan untuk bisnis dalam rantai makanan global

ISO 20000-1:2011

Standar internasional pertama untuk manajemen layanan teknologi informasi ( ITSM, IT Service Management )

ISO 37001

Membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap

SMK3

Sistem Manajemen K3 atau yang sering lebih dikenal dengan sebutan SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan memiliki fungsi dalam hal pengendalian risiko yang berkaitan dengan beberapa kegiatan kerja guna terciptanya iklim tempat kerja yang aman, efisien serta produktif

Have Any Questions?

Pendirian PT ADD ONS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod.

Have Any Questions?

INFORMASI UMUM

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod.

    • Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
    • Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
    • Scan KK Pengurus dan Pemegang Saham
    • Pas Foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
    • Stempel Perusahaan
    • Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
    • Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
    • Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
    • Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
    • Pendirian Perusahaan Menengah dan Besar diwajibkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS dapat dibantu oleh Tim IZIN.co.id
Persyaratan tambahan untuk PT FULL (Menggunakan Alamat Sendiri)
  • Surat Kontrak Sewa
  • PBB & STTS Tahun Berjalan
  • IMB
  • Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
  • Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah/SHGB
  • Domisili Gedung
  • Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah
  • Akses Bisnis Lebih Luas
  • Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum