Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - ESDM

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Informasi Uji Kompetensi Ketenagalistrikan bisa menghubungi marketing kami
Ketenagalistrikan ESDM

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang tenaga Listrik
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:

  1. Tingkat kemampuan usaha ditentukan oleh kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan mengikuti kualifikasi yang paling tinggi.
  2. Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan batas nilai satu pekerjaan.

Masa berlaku  :

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBUDJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK, Kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia bagi perusahaan Swasta , BUMN dan PMA atau asing.

Persyaratan dan Pentuan Kualifikasi Bagi Pelaksana , Konsultan , Pengoprasian dan Pemeliharaan Sertifiakasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik : 

Syarat Proses SBUJPTL

1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya, copy ijazah dan CV kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan SERKOM minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.

2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan

3. Tentukan kualifikasi perusahaan

4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi

Selanjutnya anda cukup menunggu sertifikat SBUJPTL dan IUJPTL perusahaan anda diterbitkan resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM.

Kualifikasi Klasifikasi Bidang SBUJPTL

Kualifikasi :
1. Kecil
2. Menengah
3. Besar

Jenis Usaha :
A. Pembangunan & Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik
B. Konsultasi
C. Pengoprasian
D. Pemeliharaan
E. Pemeriksaan dan Pengujian

Subbidang : PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTN atau PLTEBT

KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA
KECIL 50 Juta sd 500 Juta  Maks 2.5 Milyar Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2
MENENGAH >500 Juta sd 10 Milyar Maks 50 Milyar  Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2
BESAR >10 Milyar Tak terbatas  Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 2

Subbidang : Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Gardu Induk

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

 Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 3

Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/  SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

  Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

 Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

Subbidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah & Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

 Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

PT STARTUP

+ Virtual Office Silver Promo

PT ENTREPRISE

+ Virtual Office Silver Promo

PT ENTREPRISE

+ Virtual Office Silver Promo

ISO 9001:2015

Standart Manajemen Mutu

ISO 14001:2015

Standart Manjemen Lingkugan

ISO 45001:2018

Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan

ISO 22000 :2018

Standar keamanan pangan untuk bisnis dalam rantai makanan global

ISO 20000-1:2011

Standar internasional pertama untuk manajemen layanan teknologi informasi ( ITSM, IT Service Management )

ISO 37001

Membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap

SMK3

Sistem Manajemen K3 atau yang sering lebih dikenal dengan sebutan SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan memiliki fungsi dalam hal pengendalian risiko yang berkaitan dengan beberapa kegiatan kerja guna terciptanya iklim tempat kerja yang aman, efisien serta produktif

Have Any Questions?

Pendirian PT ADD ONS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod.

Have Any Questions?

INFORMASI UMUM

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod.

    • Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
    • Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
    • Scan KK Pengurus dan Pemegang Saham
    • Pas Foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
    • Stempel Perusahaan
    • Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
    • Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
    • Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
    • Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
    • Pendirian Perusahaan Menengah dan Besar diwajibkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS dapat dibantu oleh Tim IZIN.co.id
Persyaratan tambahan untuk PT FULL (Menggunakan Alamat Sendiri)
  • Surat Kontrak Sewa
  • PBB & STTS Tahun Berjalan
  • IMB
  • Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
  • Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah/SHGB
  • Domisili Gedung
  • Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah
  • Akses Bisnis Lebih Luas
  • Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum