SKK KONSTRUKSI

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi

Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil Di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja Yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan Dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi, adalah :

  1. Softcopy (KTP)
  2. Softcopy (NPWP)
  3. Softcopy Ijasah Sederajat
  4. Surat Keterangan Kerja
  5. Pengalaman Kerja
  6. Nomer Hp Aktif

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. 

Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian dan Sertifikat keterampilan . 

Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi memiliki jenjang kompetensi yang dimana tingkatannya sebagai berikut :

  1. Jenjang 1, Jenjang 2 dan Jenjang 3 adalah Operator.
  2. Jenjang 4, Jenjang 5 dan Jenjang 6 adalah Teknisi/Analisis.
  3. Jenjang 7, Jenjang 8 dan Jenjang 9 adalah Ahli. 

Jenjang Sertifikasi Kompetensi Kerja dan jabatan Kualifikasi :

KualifikasiJenjangPersyaratan PendidikanPengalaman dengan Jabker yang samaPersyaratan Kompetensi
AHLI9Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis_2Minimal 0 TahunLulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9
S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis_1Minimal 4 Tahun
Pendidikan ProfesiMinimal 7 Tahun
S1/S1 Terapan/D4 TerapanMinimal 8 Tahun
8Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis_1Minimal 0 TahunLulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 8
Pendidikan ProfesiMinimal 5 Tahun
S1/S1 Terapan/D4 TerapanMinimal 6 Tahun
7Pendidikan ProfesiMinimal 0 TahunLulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 7
S1/S1 Terapan/D4 Terapan (Dengan Pemebrian Kompetensi Tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK = 1 Tahun)Minimal 0 Tahun
S1/S1 Terapan/D4 TerapanMinimal 2 Tahun
TEKNISI/  ANALIS6S1/S1 Terapan/D4 TerapanMinimal 0 TahunLulus Uji Kompetensi Jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
D3Minimal 4 Tahun
D2Minimal 8 Tahun
D1Minimal 12 Tahun
5D3Minimal 0 TahunLulus Uji Kompetensi Jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
D2Minimal 4 Tahun
D1/SMK PlusMinimal 8 Tahun
SMKMinimal 10 Tahun
SMAMinimal 12 Tahun
4D2Minimal 0 TahunLulus Uji Kompetensi Jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
D1/SMK PlusMinimal 2 Tahun
SMKMinimal 4 Tahun
SMAMinimal 6 Tahun
OPERATOR3D1/SMK PlusMinimal 0 TahunLulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 3
SMKMinimal 3 Tahun
SMAMinimal 4 Tahun
Pendidikan DasarMinimal 5 Tahun
2SMKMinimal 0 TahunLulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 2
SMAMinimal 1 Tahun
Pendidikan DasarMinimal 2 Tahun
1Pendidikan DasarMinimal 0 TahunLulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 1
Non Pendidikan (Dengan PBK)Minimal 2 Tahun

Uji Kompetensi SKK Konstruksi

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi, anda WAJIB mengikuti Uji Kompetensi secara offline maupun online di TUK / tempat Uji Kompetensi Terdekat selama 3 (tiga) hari saja.

Masa berlaku SKK Konstruksi

adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia.

Jabatan Kerja Sertifikasi Kompetensi Kerja  Konstruksi Offline : Klik Disini

Jabatan Kerja Sertifikasi Kompetensi Kerja  Konstruksi Online: Klik Disini

Untuk Pendaftaran : 

Phone                       : 0811- 8888 – 922

Phone                       : 081 – 1732 – 6256

“Yuk !!! Menjadi Bagian Tenaga Kerja INDONESIA yang Berkompeten”