SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi
Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil Di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja Yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan Dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi, adalah :
- Softcopy (KTP)
- Softcopy (NPWP)
- Softcopy Ijasah Sederajat
- Surat Keterangan Kerja
- Pengalaman Kerja
- Nomer Hp Aktif
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR.
Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian dan Sertifikat keterampilan .
Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi memiliki jenjang kompetensi yang dimana tingkatannya sebagai berikut :
- Jenjang 1, Jenjang 2 dan Jenjang 3 adalah Operator.
- Jenjang 4, Jenjang 5 dan Jenjang 6 adalah Teknisi/Analisis.
- Jenjang 7, Jenjang 8 dan Jenjang 9 adalah Ahli.
Jenjang Sertifikasi Kompetensi Kerja dan jabatan Kualifikasi :
Kualifikasi | Jenjang | Persyaratan Pendidikan | Pengalaman dengan Jabker yang sama | Persyaratan Kompetensi |
AHLI | 9 | Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis_2 | Minimal 0 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9 |
S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis_1 | Minimal 4 Tahun | |||
Pendidikan Profesi | Minimal 7 Tahun | |||
S1/S1 Terapan/D4 Terapan | Minimal 8 Tahun | |||
8 | Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis_1 | Minimal 0 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 8 | |
Pendidikan Profesi | Minimal 5 Tahun | |||
S1/S1 Terapan/D4 Terapan | Minimal 6 Tahun | |||
7 | Pendidikan Profesi | Minimal 0 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 7 | |
S1/S1 Terapan/D4 Terapan (Dengan Pemebrian Kompetensi Tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK = 1 Tahun) | Minimal 0 Tahun | |||
S1/S1 Terapan/D4 Terapan | Minimal 2 Tahun | |||
TEKNISI/ ANALIS | 6 | S1/S1 Terapan/D4 Terapan | Minimal 0 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6 |
D3 | Minimal 4 Tahun | |||
D2 | Minimal 8 Tahun | |||
D1 | Minimal 12 Tahun | |||
5 | D3 | Minimal 0 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5 | |
D2 | Minimal 4 Tahun | |||
D1/SMK Plus | Minimal 8 Tahun | |||
SMK | Minimal 10 Tahun | |||
SMA | Minimal 12 Tahun | |||
4 | D2 | Minimal 0 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4 | |
D1/SMK Plus | Minimal 2 Tahun | |||
SMK | Minimal 4 Tahun | |||
SMA | Minimal 6 Tahun | |||
OPERATOR | 3 | D1/SMK Plus | Minimal 0 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 3 |
SMK | Minimal 3 Tahun | |||
SMA | Minimal 4 Tahun | |||
Pendidikan Dasar | Minimal 5 Tahun | |||
2 | SMK | Minimal 0 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 2 | |
SMA | Minimal 1 Tahun | |||
Pendidikan Dasar | Minimal 2 Tahun | |||
1 | Pendidikan Dasar | Minimal 0 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 1 | |
Non Pendidikan (Dengan PBK) | Minimal 2 Tahun |
Uji Kompetensi SKK Konstruksi
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi, anda WAJIB mengikuti Uji Kompetensi secara offline maupun online di TUK / tempat Uji Kompetensi Terdekat selama 3 (tiga) hari saja.
Masa berlaku SKK Konstruksi
adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia.
Jabatan Kerja Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Offline : Klik Disini
Jabatan Kerja Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Online: Klik Disini
Untuk Pendaftaran :
Phone : 0811- 8888 – 922
Phone : 081 – 1732 – 6256
“Yuk !!! Menjadi Bagian Tenaga Kerja INDONESIA yang Berkompeten”