Jasa Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konstruksi Terintegrasi adalah Bidang Usaha untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Pelaksanaan, Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (EPC)
Perencana, Pelaksana & Pengawas Konstruksi.
Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasaran sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas didarat atau lepas pantai.
Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.

Ketentuan & Persyaratan

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Kualifikasi Kecil K1

Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 6 (Enam) Sub Klasifikasi Usaha dalam 3 (Tiga) Klasifikasi yang berbeda.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT)

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Persyaratan pengalaman kerja tidak dibutuhkan

Kualifikasi Kecil K2

Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 18 (Delapan Belas) Sub Klasifikasi Usaha dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT)

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Sub kualifikasi K2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Harus memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 500.000.000,- untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki

Kualifikasi Menengah M1

Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 20 (Dua Puluh) Sub Klasifikasi Usaha dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK)

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kualifikasi Menengah M2

Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 20 (Dua Puluh) Sub Kualifikasi dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun

Kualifikasi Besar B1

Ketentuan Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu: Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Nilai Proyek Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 250 milyar

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya.

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 16.600.000.000,- (Enam Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.

Kualifikasi Besar B2

Ketentuan Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Nilai Proyek Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas.

  1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

    1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya

  2. Persyaratan Kekayaan Bersih

    Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah)

  3. Persyaratan Pengalaman Kerja

    Memiliki pengalaman melaksanakan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 250.000.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 83.330.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun

Kualifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi

Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia

Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi

Tentukan klasifikasi dan sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi untuk proses Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK.
NO KLASIFIKASI BIDANG USAHA KUALIFIKASI KETERANGAN
1 Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktur Transportasi B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
2 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
3 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Manufaktur B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
4 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
5 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung. B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

Kualifikasi Jasa Perencana Dan Pengawas Konstruksi ( Pelaksana Konstruksi )

Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia

Become a Member

SBUJPTL & IUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikat tersebut berbeda penggunaannya, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pekerjaan Umum, maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Kementerian PU melalui LPJK.

Dan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pertambangan Migas atau Batubara (ESDM), maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Badan Usaha yang telah di Akreditasi sebagai Badan Sertifikasi terdaftar.

Proses Sertifikasi

Proses Sertifikat Kompetensi Dilakukan Selama 1 Bulan

Training selama 2 hari kerja Via Zoom
Uji Kompetensi selama 1 hari kerja Via Zoom
3 Minggu Setelah Menerima Kelengkapan Dokumen

2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan

3. Tentukan kualifikasi perusahaan

4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi

Persyaratan SBU Terintergrasi

  • 1. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).

  • 2. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan – Perubahaan Terakhir

  • 3. Copy SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman

  • 4. Copy NPWP Perusahaan

  • 5. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • 6. Copy KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris

  • 7. Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)

  • 8. Copy KTP dan NPWP Ijasah Tenaga Ahli

  • 9. Copy KTA dari Asosiasi Kontruksi ( Jika Perpanjangan )

  • 10. Copy Data Keuangan ( Neraca Bisa di Buatkan )

  • 11. Kop Surat Perusahaan & Stempel

  • 12. Telp dan Email Pemohon

  • 13. Foto 3 x 4 Direktur atau Penanggung Jawab Badan Usaha

  • 14. Company Profile

  • 15. Akutan Public

  • 16. Neraca 2 Tahun Terakir

Jenis Usaha Pembangunan & Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik

Subbidang : PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTN atau PLTEBT

KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA
KECIL 50 Juta sd 500 Juta  Maks 2.5 Milyar Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2
MENENGAH >500 Juta sd 10 Milyar Maks 50 Milyar  Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2
BESAR >10 Milyar Tak terbatas  Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 2

Subbidang : Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Gardu Induk

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

 Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 3

Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/  SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

  Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

 Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

Subbidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah & Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

 Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

Dan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pertambangan Migas atau Batubara (ESDM), maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Badan Usaha yang telah di Akreditasi sebagai Badan Sertifikasi terdaftar.

PT STARTUP

+ Virtual Office Silver Promo

PT ENTREPRISE

+ Virtual Office Silver Promo

PT ENTREPRISE

+ Virtual Office Silver Promo

ISO 9001:2015

Standart Manajemen Mutu

ISO 14001:2015

Standart Manjemen Lingkugan

ISO 45001:2018

Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan

ISO 22000 :2018

Standar keamanan pangan untuk bisnis dalam rantai makanan global

ISO 20000-1:2011

Standar internasional pertama untuk manajemen layanan teknologi informasi ( ITSM, IT Service Management )

ISO 37001

Membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap

SMK3

Sistem Manajemen K3 atau yang sering lebih dikenal dengan sebutan SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan memiliki fungsi dalam hal pengendalian risiko yang berkaitan dengan beberapa kegiatan kerja guna terciptanya iklim tempat kerja yang aman, efisien serta produktif

Have Any Questions?

Pendirian PT ADD ONS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod.

Have Any Questions?

INFORMASI UMUM

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod.

    • Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
    • Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
    • Scan KK Pengurus dan Pemegang Saham
    • Pas Foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
    • Stempel Perusahaan
    • Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
    • Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
    • Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
    • Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
    • Pendirian Perusahaan Menengah dan Besar diwajibkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS dapat dibantu oleh Tim IZIN.co.id
Persyaratan tambahan untuk PT FULL (Menggunakan Alamat Sendiri)
  • Surat Kontrak Sewa
  • PBB & STTS Tahun Berjalan
  • IMB
  • Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
  • Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah/SHGB
  • Domisili Gedung
  • Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah
  • Akses Bisnis Lebih Luas
  • Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum