Dalam aturannya Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK, meliputi :
- SKTTK atau Serkom Bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
- SKTTK atau Serkom Bidang Distribusi Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
- SKTTK atau Serkom Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
- SKTTK atau Serkom Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, serta Pemeliharaan.
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK adalah setiap 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
SBUJPTL & IUJPTL
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).