Categories
Pelatihan

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

Klasifikasi Perusahaan Pemegang IUJP

Bagi perusahaan industri penunjang pertambangan batubara, pastikan memiliki IUJP – Izin Usaha Jasa Pertambangan yang menunjukkan kompetensi pekerjaan anda sesuai klasifikasi, kualifikasi, tenaga kerja dan peralatan sebagai berikut :

  1. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang:
    1. Penyelidikan Umum;
    2. Eksplorasi;
    3. Studi kelayakan;
    4. Konstruksi Pertambangan;
    5. Pengangkutan;
    6. Lingkungan Pertambangan;
    7. Pasca tambang dan Reklamasi; dan/atau
    8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
    1. Penambangan; atau
    2. Pengolahan dan pemurnian.
 JENIS BIDANG DAN SUBBIDANG USAHA JASA PERTAMBANGAN
No. Jenis Bidang Sub Bidang
1 Pelaksanaan 1. Eksplorasi 1.1   Manajemen Eksplorasi
1.2   Penentuan Posisi
1.3   Pemetaan Topografi
1.4   Pemetaan Geologi
1.5   Geokimia
1.6   Geofisika
1.7   Survey Bawah Permukaan
1.8   Geoteknik
1.9   Pemboran Eksplorasi
1.10 Percontoan Eksplorasi
1.11 Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan
2 Pelaksanaan 2. Studi Kelayakan 2.1   Penyusunan Dokumen Lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-
UPL)
2.2   Penyusunan Studi Kelayakan
3 Pelaksanaan 3. Konstruksi Pertambangan 3.1   Penerowongan (Tunneling)
3.2   Penyemenan Tambang Bawah Tanah
3.3   Penyanggaan Tambang Bawah Tanah
3.4   Shaft Sinking
3.5   Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah
3.6   Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambag Bawah Tanah
3.7   Pemboran dan Peledakan
3.8   Fasilitas Perbengkelan
3.9   Komisioning Tambang
3.10 Ventilasi Tambang
3.11 Fasilitas Pengolahan
3.12 Fasilitas Pemurnian
3.13 Jalan Tambang
3.14 Jalan Angkut
3.15 Jembatan
3.16 Pelabuhan
3.17 Gudang Bahan Peledak
3.18 Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair
3.19 Sistem Penyaliran
3.20 Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3)
3.21 Kolam Pengendapan
3.22 Tailing Storage Facility (TSF)
3.23 Geoteknik
4 Pelaksanaan 4. Pengangkutan 4.1   Menggunakan Truk
4.2   Menggunakan Lori
4.3   Menggunakan Ban Berjalan (Belt Conveyor)
4.4   Menggunakan Tongkang
4.5   Menggunakan Pipa
4.6   Menggunakan Lift
5 Pelaksanaan 5. Lingkungan Pertambangan 5.1   Pemantauan Lingkungan
5.2   Survey RKL/RPL
5.3   Pengelolaan Air Asam Tambang
5.4   Audit Lingkungan Pertambangan
5.5   Pengendalian Erosi
5.6   Pengelolaan Debu
6 Pelaksanaan 6. Reklamasi dan Pasca Tambang 6.1   Penyiapan dan penataan Lahan
6.2   Penebaran Tanah Pucuk (Topsoil)
6.3   Pembongkaran Fasilitas
6.4   Pembibitan
6.5   Penanaman
6.6   Perawatan
7 Pelaksanaan 7. Keselamatan
Pertambangan
7.1   Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
7.2   Audit Keselamtan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
8.1   Pembukaan Lahan
8 Pelaksanaan 8. Penambangan 8.2   Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup Dengan
Didahului Peledakan
8.3   Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup Tanpa
Didahului Peledakan
8.4   Pengupasan, Pemuatan dan Pemindahan Tanah/Bantuan
Penutup
8.5   Penggalian Mineral (Mineral Getting)
8.6   Penggalian Batubara (Coal Getting)
8.7   Penggalian, Pemindahan dan/atau Pencucian Endapan
Mineral Aluvial Dalam Rangka Kemitraan
  1. Persyaratan :

    1. Akta Pendirian – Akta Perubahaan Terakir & SK Menkumham
    2. Ktp & Npwp Pemegang Saham
    3. Npwp Perusahaan
    4. KBLI 09900 Tercantum di Akta dan NIB Tidak di gabungkan dengan KBLI Lain
    5. Tenaga Ahli Bersertifikat ahli teknik pertambangan POP,POM,POU
  2. Data Proses & Verifikasi

    • Selanjutnya proses & verifikasi berjalan, sampai IUJP anda terbit dan terdaftar.
    • Proses verifikasi memakan waktu 10-14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat